Support Me on SociaBuzz

Support Me on SociaBuzz
Dukung Blog Ini

[RE-POST] Perjanjian Pranikah, Pentingkah Dilakukan oleh Pasangan Suami Istri?


Sahabat Ummi, tentu tak asing lagi dengan istilah ini. Perjanjian pranikah, atau prenuptial agreement (prenup), yaitu perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak dan dilakukan sebelum menikah, serta memiliki konsekuensi dalam pelaksanaannya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Sebenarnya, perjanjian pranikah ini sudah tercantum di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Pasal 29 tahun 1974 yang menyebutkan: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”


Tetapi, pada kenyataannya belum banyak pasangan di negeri ini yang merasa perlu mengikat diri di dalam perjanjian tertulis sebelum melangsungkan pernikahan. Sebagian menganggap bahwa ini adalah wujud pandangan pesimis terhadap lembaga pernikahan, ada juga yang menganggap bahwa perjanjian ini hanya akan membuat kedua pasangan merasa terkekang dan dibayang-bayangi rasa khawatir apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati secara tertulis.

Perjanjian pranikah biasanya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua calon pasangan, termasuk hal-hal menyangkut kepemilikan dan penggunaan aset atau harta, dan apa konsekuensi yang akan mereka hadapi andai salah satu atau beberapa butir kesepakatan itu dilanggar.

Pertanyaannya sekarang, sudah sejauh mana perjanjian pranikah ini penting untuk dilakukan oleh calon pasangan yang akan menikah? Jika tidak dilakukan, apa kira-kira efeknya terhadap kehidupan berumah tangga nantinya?

Tentunya, kadar “kepentingan” ini sangat bergantung dengan kondisi kedua calon pasangan. Jika memang kondisi keduanya memerlukan adanya sebuah pengikat secara tertulis, misalnya saja kedua calon pasangan, untuk suatu sebab harus hidup terpisah selama beberapa tahun karena sang calon suami atau calon istri akan menempuh pendidikan di luar negeri misalnya, atau pun kedua calon pasangan berasal dari kultur yang jauh berbeda, salah satunya adalah orang asing misalnya, sehingga diperlukan adanya kesepakatan yang benar-benar mengikat di luar proses saling memahami yang diharapkan bisa berjalan secara natural, maka tentu tak ada salahnya untuk melakukan perjanjian pranikah.

Dalam perjanjian tersebut, hendaknya disepakati hal-hal yang tetap mengutamakan keadilan dan keseimbangan antara kedua belah pihak, hingga tak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil. Bahkan, tak sedikit calon pasangan yang mencantumkan hal-hal secara mendetail terkait penggunaan aset dalam rumah tangga termasuk pembagian harta gono-gini andai oleh suatu sebab yang tak dapat dipertahankan lagi, pernikahan harus berakhir dengan kata cerai.

Namun di sini, tanpa bermaksud menganggap sepi manfaat dari perjanjian pranikah semacam ini, hukum Islam sebenarnya telah mengatur hal-hal yang terkait dengan kehidupan berumah tangga dan berkeluarga. Aturan yang universal dan nilai kemaslahatannya tetap relevan sampai kapan pun.

Sebut saja tentang pengaturan hak dan kewajiban mencari nafkah antara suami dan istri. Di mana kewajiban mencari nafkah adalah terletak pada suami, sementara terhadap sang istri, hukumnya adalah dibolehkan, sepanjang itu memperoleh izin suami, dapat membantu menopang perekonomian keluarga dan sang istri tetap mematuhi aturan-aturan Islam dalam bekerja.

Begitu pun terhadap keadilan dalam hal keuangan, sang suami wajib menafkahi istrinya, sementara harta sang istri untuk suami dianggap sebagai sedekah. Dalam hal mendidik anak, keduanya wajib untuk sama-sama turun tangan, namun porsi terbesar adalah di tangan para ibu. Karena ibu adalah sosok guru di dalam keluarga dan dengan naluri kasih sayangnya, ibu merupakan sosok yang tepat untuk mendidik dan membesarkan anak-anak dengan sentuhan kasih sayang yang lebih optimal.

Kesimpulannya, penting atau tidaknya melakukan perjanjian pranikah, semua kembali kepada masing-masing calon pasangan. Semakin rentan kondisi keduanya terhadap hal-hal yang dapat memicu terjadinya kesalahpahaman, seperti hidup yang terpaksa saling berjauhan, perbedaan kultur yang tajam, atau pun perbedaan sangat prinsipil dalam hal pengelolaan aset keluarga, maka melakukan perjanjian pranikah dapat dijadikan alternatif untuk meminimalisir konflik di dalam rumah tangga dan keluarga di kemudian hari.

Referensi :
-Sayap-sayap Sakinah. Buku non fiksi saya bersama Afifah Afra (Indiva Media Kreasi : 2013).

Foto ilustrasi: google

2 comments