Support Me on SociaBuzz

Support Me on SociaBuzz
Dukung Blog Ini

#BeraniLebih Menginspirasi Lewat Karya

Suatu hari, saya kedatangan tamu seorang pembaca novel saya, dan sampai hari ini, masih terngiang-ngiang apa yang dikatakannya ketika itu, begini katanya : saya benar-benar terinspirasi dengan novel mbak yang berjudul First Time in Beijing, semangat saya langsung terbangkitkan untuk berani berbuat seperti Lisa dalam novel itu, Lisa berani memulai sesuatu yang tidak pernah diketahuinya selama ini, yaitu tentang dunia kuliner, meski untuk itu, dia harus belajar dari nol, dan harus jatuh bangun dalam memperjuangkan impiannya sampai dia berhasil mengelola restoran.

Daftar peserta #KuisHariBuku



Yup, usai sudah #KuisHariBuku yang awalnya iseng doang, dalam rangka ikut meramaikan hari Buku yang jatuh pada tanggal 23 April. 

Dalam kuis yang saya gelar selama 2 hari itu,pertanyaannya ada 2, yaitu :
1.    Buat yang udah baca novel-novel saya, siapa tokoh utama favoritnya, apa judul novelnya dan alasan menyukai tokoh tersebut.
2.    Buat yang belum pernah baca novel-novel saya, sebutkan judul novel saya yang paling diinginkan dan alasannya.

Nah, pingin denger, eh baca apa aja kata para pesertanya? :) Ini dia :

[RE-POST] Curhat Di Sosial Media, Why Not?

Hadirnya sarana sosialisasi dan eksistensi diri melalui media sosial (medsos) internet seperti facebook dan twitter, telah membawa perubahan dan berbagai dampak bagi kehidupan manusia modern saat ini. Salah satunya adalah semakin kaburnya batas antara ranah privasi dengan publik.

Dahulu, remaja seperti sobat Nida biasanya menuangkan curahan hati mereka dalam buku harian, dan sungkan menceritakan urusan pribadi mereka kecuali hanya kepada orang-orang terdekat. Tapi sekarang? Lihatlah, begitu mudahnya seseorang membeberkan hal-hal pribadi di media sosial.

[RE-POST] Perjanjian Pranikah, Pentingkah Dilakukan oleh Pasangan Suami Istri?


Sahabat Ummi, tentu tak asing lagi dengan istilah ini. Perjanjian pranikah, atau prenuptial agreement (prenup), yaitu perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak dan dilakukan sebelum menikah, serta memiliki konsekuensi dalam pelaksanaannya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Sebenarnya, perjanjian pranikah ini sudah tercantum di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Pasal 29 tahun 1974 yang menyebutkan: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”